JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya untuk memudahkan para wajib pajak agar semakin mudah dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Langkah terkini, Ditjen Pajak bakal mengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan One-Time Password (OTP). Sehingga, wajib pajak tak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui EFIN-nya.
"EFIN menjajaki dengan OTP, semoga keburu (tahun ini). Bukan teknisnya, tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan menyambung ke sistem kita," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Jakarta, Selasa (11/1/2020).
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi
Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
Selama ini, untuk bisa mendapatkan EFIN, wajib pajak perlu menyambangi KPP terdekat untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, wajib pajak harus melakuakn aktivasi melalui laman djponline dan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password untuk bisa mengakses e-filing.
Baca juga: Ini Alasan Bank DKI Masih Pertahankan ATM Pecahan Uang Rp 20.000
Namun, karena tidak semua WP merupakan pengguna aktif email, banyak dari WP ketika lupa EFIN dalam masa pelaporan SPT merasa kerepotan karena harus kembali KPP untuk bisa mendapatkan kode EFIN yang baru.
Dengan menggunakan OTP diharapkan WP bisa lebih mudah dalam melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunannya.
"Supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," ujar Iwan.
Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana
OTP sendiri merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik dan rahasia, yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email
Iwan melanjutkan nantinya wajib pajak akan diminta memberikan data secara valid sehingga seluruh data pajak juga akan terverifikasi dan terhubung dengan nomor.
"Kita lihat, masyarakat masih banyak yang belum aktif menggunakan e-mail, meski data menunjukkan populasi penduduk dengan jumlah handphone lebih banyak jumlah handphone-nya. Kita yakini, tren orang Indonesia saat ini menggunakan OTP. Kita kejar ini bisa Maret, kalau tahun depan sudah pasti," ujar dia.
Baca juga: Punya Nilai SKD Sama, Ini Aturan Peserta CPNS Bisa Ikut Tes SKB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.