Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).
“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 Miliar,” jelasnya.
Namun di sisi lain, Ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak.
Merujuk data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Ini Alasan Bank DKI Masih Pertahankan ATM Pecahan Uang Rp 20.000
Selebihnya, Ia menyatakan tugas dan fungsi Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.
Terkait kelembagaan koperasi itu sendiri, lanjutnya, adalah bersifat independen. Karena pada dasarnya tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur dalam pengelolaan koperasi kecuali anggota itu sendiri.
“Pengurus dan pengawas dibentuk oleh anggota. Memang pengurus diperbolehkan merekrut manajer atau karyawan diluar dari anggota untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.
Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.