JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya.
Sebelumnya beredar informasi, 10 orang dari 470 anggota melaporkan KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Total kerugian diduga mencapai Rp 250 miliar.
Sejak September 2019 lalu, KSP Tinara tidak memberikan bunga kepada para anggotanya dengan bunga 11 persen per tahun.
Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Rp 8 Triliun dari Lelang Sukuk
"Kabar ini kan tersebar melalui media sosial, karena itu kami kroscek dulu kebenarannya sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Suparno mengatakan, bila melihat data koperasi, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016. Namun izin ini ada masa berlakunya. Kemenkop mengecek ke dinas Kabupaten Banyuwangi.
Suparno meminta Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi.
"Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," kata dia.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan, dari laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, tak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai Rp 250 miliar.
Baca juga: Ditjen Pajak Akan Ganti EFIN dengan OTP, Apa Itu?
Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).
“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 Miliar,” jelasnya.
Namun di sisi lain, Ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak.
Merujuk data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Ini Alasan Bank DKI Masih Pertahankan ATM Pecahan Uang Rp 20.000
Selebihnya, Ia menyatakan tugas dan fungsi Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.
Terkait kelembagaan koperasi itu sendiri, lanjutnya, adalah bersifat independen. Karena pada dasarnya tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur dalam pengelolaan koperasi kecuali anggota itu sendiri.
“Pengurus dan pengawas dibentuk oleh anggota. Memang pengurus diperbolehkan merekrut manajer atau karyawan diluar dari anggota untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.
Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.