Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Omnibus Law ke DPR, Menko Airlangga: Ciptaker Jangan Dipleset-plesetin...

Kompas.com - 12/02/2020, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden dan draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ri Puan Maharani.

Di dalam penyerahan tersebut, Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Pemerintah berterimakasih atas waktu Ketua DPR. Pemerintah hadir bersama tujuh menteri, dengan tujuan menyerahkan surpres, menyerahkan draft undang-undang dan naskah akademik semua sudah dilengkapi," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai

Di dalam paparannya Menko Airlangga menegaskan draft RUU yang diserahkan kepada DPR saat ini berjudul RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tak lagi menggunakan istilah Cipta Lapangan Kerja.

Hal tersebut menyusul berbagai penolakan pub lik yang juga menyebut RUU sapu jagat tersebut sebagai RUU Cilaka.

"Ini judulnya Cipta Kerja, disingkat dengan Ciptaker, jangan dipleset-plesetin," ujar dia.

Di dalam draft final yang diserahkan ke DPR tersebut, berisi 15 bab dengan 174 pasal.

Baca juga: Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran


Adapun secara keseluruhan, terdapat 79 undang-undang yang diringkas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Dan tentu harapannya ini pemerintah akan serahkan ke DPR dan diproses sesuai dengan mekanisme di DPR," ujar dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+