Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Omnibus Law ke DPR, Menko Airlangga: Ciptaker Jangan Dipleset-plesetin...

Kompas.com - 12/02/2020, 16:06 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden dan draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ri Puan Maharani.

Di dalam penyerahan tersebut, Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Pemerintah berterimakasih atas waktu Ketua DPR. Pemerintah hadir bersama tujuh menteri, dengan tujuan menyerahkan surpres, menyerahkan draft undang-undang dan naskah akademik semua sudah dilengkapi," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai

Di dalam paparannya Menko Airlangga menegaskan draft RUU yang diserahkan kepada DPR saat ini berjudul RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tak lagi menggunakan istilah Cipta Lapangan Kerja.

Hal tersebut menyusul berbagai penolakan pub lik yang juga menyebut RUU sapu jagat tersebut sebagai RUU Cilaka.

"Ini judulnya Cipta Kerja, disingkat dengan Ciptaker, jangan dipleset-plesetin," ujar dia.

Di dalam draft final yang diserahkan ke DPR tersebut, berisi 15 bab dengan 174 pasal.

Baca juga: Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran


Adapun secara keseluruhan, terdapat 79 undang-undang yang diringkas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Dan tentu harapannya ini pemerintah akan serahkan ke DPR dan diproses sesuai dengan mekanisme di DPR," ujar dia.

Adapun Ketua DPR Puan Maharani mengatakan nantinya kan ada 7 komisi yang turut terlibat di dalam pembhasan RUU Cipta Kerja.

Selain itu, dirinya mengaku belum melihat dan benar-benar mengetahui isi dari RUU kontroversial tersebut hingga diserahkan oleh pemerintah hari ini.

"Ini aka melibatkan tujuh komisi kurang lebih dan akan dijalankan melalui mekanisme DPR melalui baleg atau pansus karena tujug komisi, 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dengan 174 pasal," ujar Puan.

"Jangan sampai kemudian dengan berdarnya atau belum disosialisasikan sudah menimbulkan prasangka lain dan kecurigaan. Karena ini belum dibahas (di DPR)," ujar dia.

Baca juga: Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com