Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 12 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji

Kompas.com - 12/02/2020, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 12 tahun (bukan 1 tahun seperti disebutkan sebelumnya, Red) sebesar 5 kali upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Soal Pesangon Hanya 6 Bulan Gaji, Ini Kata Kemenaker

Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, aturan yang saat ini berlaku mengenai kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.

"Lima kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.

Baca juga: Soal Pesangon Hanya 6 Bulan Gaji, Ini Kata Kemenaker

Airlangga mengatakan, secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak. Terutama di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak.

"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tuturnya.

Ralat:

Judul dan isi artikel ini telah diubah pada Sabtu (15/2/2020) pukul 19.17 WIB. Judul asli artikel "Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet 'Nekat' Terbang dengan AC Mati

[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet "Nekat" Terbang dengan AC Mati

Whats New
Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Whats New
Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Whats New
MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

Whats New
Kementerian ESDM: Aturan PLTS Atap Diharapkan Jadi Peluang Bisnis bagi Industri

Kementerian ESDM: Aturan PLTS Atap Diharapkan Jadi Peluang Bisnis bagi Industri

Rilis
Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal

Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal

Whats New
Kemenhub Bakal Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2023 dengan Bus

Kemenhub Bakal Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2023 dengan Bus

Whats New
Peringati Hari Hutan Sedunia, Amman Mineral Lakukan Reklamasi Seiring Operasional Penambangan

Peringati Hari Hutan Sedunia, Amman Mineral Lakukan Reklamasi Seiring Operasional Penambangan

Rilis
Luhut Rayu Korsel Agar Permudah Visa bagi WNI

Luhut Rayu Korsel Agar Permudah Visa bagi WNI

Whats New
Harga Sembako Naik, Bapanas Lakukan Gerakan Pangan Murah

Harga Sembako Naik, Bapanas Lakukan Gerakan Pangan Murah

Whats New
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Whats New
Mendag: Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Dialihkan untuk Bantu Masyarakat

Mendag: Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Dialihkan untuk Bantu Masyarakat

Whats New
MPMX Raih Pendapatan Rp 12,7 Triliun pada 2022

MPMX Raih Pendapatan Rp 12,7 Triliun pada 2022

Whats New
Beredar Surat Terbuka Pegawai Bea Cukai Beberkan Praktik Korupsi Pungutan IMEI HP

Beredar Surat Terbuka Pegawai Bea Cukai Beberkan Praktik Korupsi Pungutan IMEI HP

Whats New
BRI Finance Genjot Pembiayaan Konsumen dengan Promo Ramadhan 2023

BRI Finance Genjot Pembiayaan Konsumen dengan Promo Ramadhan 2023

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+