Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 12/02/2020, 17:07 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Wakil Menteri (wamen) Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, ada wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa BUMN.

Tiga wamen yang juga menjabat posisi strategis di perusahaan pelat merah itu antara lain Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN yang merangkap posisi Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).

Lalu ada Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri BUMN yang merangkap posisi Komisaris Utama Bank Mandiri. Terakhir yaitu Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan yang diplot menjadi Wakil Komisaris PLN.

Baca juga: Dipersoalkan, Ini Sederet Wamen Jokowi yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Dikutip dari situs MK, rangkap jabatan posisi wamen ini digugat oleh warga bernama Bayu Segara.

Bayu yang mengatasnamakan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ini mengajukan permohononan ke MK agar jabatan wamen dihapus karena dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 80 Tahun 2019, Bayu menggugat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama pasal 10 terhadap UUD 1945.

Sebenarnya dalam UU Nomor 80 Tahun 2019 di pasal 24 diatur, bahwa pejabat setingkat menteri dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris BUMN dan perusahaan swasta.

Kendati demikian, ada penjabaran lebih jauh dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Di Pasal 70B Perpres No 91 Tahun 2011, diperjelas di mana posisi seorang wakil menteri. Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri adalah satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat eselon I.a.

Baca juga: Wamen BUMN Khawatir, Perlukah Pertamina Tetap Bangun Kilang Minyak?

Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (10/2/2020) seperti dikutip dari laman resmi MK, wakil dari pemerintah yang juga Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah menjelaskan kebijakan Presiden mengangkat menteri masih dalam koridor hukum.

Ardiasyah mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan para pemohon yang semuanya mahasiswa ini terkait kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya kecenderungan Pasal 10 UndangUndang Kementerian Negara.

Menurut Ardiansyah, bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara terkait kewenangan presiden mengangkat menteri tidak merupakan persoalan konstitusionalitas.

Lanjut dia, sebagai negara hukum, pemerintah melaksanakan pendelegasian yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.

Dimana kebutuhan presiden untuk dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Geo Dipa Energi, Ini Formasi dan Syaratnya

Namun dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan yang diberi keleluasaan untuk membentuk jabatan-jabatan lain, salah satunya wakil menteri di dalam
peraturan perundang-undangan.

Dipertanyakan Hakim Konstitusi

Masih dikutip dari Risalah Sidang, Hakim Anggota Suhartoyo mengaku bingung bagaimana wamen yang sudah memiliki tugas berat namun masih harus mengurusi pengawasan BUMN.

"Tadi kan, message-nya itu kan, untuk beban kerja 18 kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri, ini ada korelasinya, kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.

"Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa? Nanti tolong ditambahkan, Pak Ardiansyah," tambahnya.

Suhartoyo lantas meminta pemerintah memberikan penjelasan apakah wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara.

Baca juga: Akun @digeeembok Sering Soroti Kasus di BUMN, Ini Tanggapan Kementerian

"Kemudian kalau boleh Mahkamah diberi data bahwa berapa sih, wakil menteri yang merangkap jabatan, baik jadi komisaris, dewan komisaris, apa di komisioner?" ucap Suhartoyo.

"Nah, kemudian tarikannya lagi juga sebenarnya wakil menteri ini pejabat negara apa bukan? Nah, kalau pejabat negara kan, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu. Nanti dijelaskan juga," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com