Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2020, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja bukan hanya pekerja tetap saja yang akan mendapatkan bonus, tetapi juga pegawai kontrak.

Ida menjelaskan, bagi pekerja kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah 1 tahun, akan diberikan bonus langsung berupa bayaran satu kali gaji.

"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," ujar Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/2/2020).

Baca juga: Draft Omnibus Law Baru Bisa Diakses Publik Saat Dibahas DPR

Dengan demikian, nantinya perusahaan harus terlebih dahulu menyediakan anggaran bonus berupa satu bulan gaji, sebelum melakukan penandatanganan kontrak dengan calon pekerja.

"Perusahaan itu menyewa tenaga kontrak, maka dia sudah harus menghitung maka dia harus mencadangkan satu bulan gaji untuk mereka," kata Ida.

Mantan Anggota DPR itu menegaskan bahwa aturan pemberian bonus ini hanya akan diberlakukan kepada perusahaan berskala besar. Ia tidak ingin skema ini memberatkan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.

"(Aturan ini) tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan mikro dan menengah. Hanya berlaku untuk perusahaan besar. Bagaimana mengaturnya kita lihat nanti lebih detail lagi," tutur dia.

Pemberian bonus gaji ini merupakan salah satu bentuk skema pesangon baru yang diatur pemerintah dalam undang-undang sapu jagat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah.

"5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+