Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Bisa Bantu Geliat Produk Inovatif

Kompas.com - 12/02/2020, 20:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Presiden Jokowi untuk mengembangkan produk hasil riset dan inovasi di dalam negeri mendapat dukungan banyak pihak.

Sebab, rencana tersebut bakal menggeliatkan perekonomian dalam negeri dan mempersiapkan Indonesia masuk dalam Industri 4.0.

Selain itu, produk inovatif juga dipercaya dapat memuluskan pertumbuhan investasi yang juga menjadi salah satu fokus pemerintah.

Baca juga: Insentif Pajak UMKM Masih Dikeluhkan, Teten Ingin Negosiasi Kemenkeu

Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menyebut, produk inovatif dan teknologi bisa terwujud melalui kegiatan penelitan dan pengembangan. Masalahnya, menurut Bawono skala atau ukuran dari kegiatan litbang di Indonesia masih lemah.

Oleh sebab itu, pemerintah dipandang perlu memberikan stimulus. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak.

“Pemberian insentif ini penting lantaran inovasi dan teknologi merupakan dua hal yang dibutuhkan untuk lompatan pertumbuhan dan produktivitas perekonomian Indonesia,” ujar Bawono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Bawono mengungkapkan, pada dasarnya insentif pajak untuk pengembangan produk inovatif dan teknologi sudah mulai dilakukan melalui dua skema.

 

Baca juga: Perluasan Insentif Pajak Bisa Dorong Industri Inovatif

Pertama, melalui profit based incentive berupa tax holiday dan yang kedua, cost based incentive berupa super tax deduction.

Pemerintah sudah mengatur pemberian insentif untuk produk inovatif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif ini diberikan kepada industri pionir yang mengaplikasikan teknologi baru.

Selain itu, pengurangan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan litbang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Namun, Bawono menyayangkan insentif untuk kegiatan litbang tersebut yang masih belum jelas. Sebab, hingga kini pemerintah belum merilis aturan teknis mengenai pengurangan pajak super untuk kegiatan litbang.

"Baru di tataran PP, belum ada PMK-nya," terang Bawono.

Menurut Bawono, fasilitas insentif pajak pada dasarnya bisa diberikan kepada semua industri. Namun ada baiknya pemberian insentif diprioritaskan pada industri strategis.

Menurutnya ada beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan insentif pajak bagi produk inovatif. Pertama, bersifat strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Insentif Pajak Pro-Vokasi, Langkah Pemerintah Penuhi Tenaga Kerja Terampil

Kedua, teknologi yang selama ini belum dikuasai oleh Indonesia sehingga banyak pembayaran royalti ke luar negeri. Ketiga, teknologi yg meningkatkan efisiensi dan cost structure sehingga produk Indonesia bisa lebih kompetitif.

Keempat, pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk industri produk inovatif yang dapat mengurangi eksternalitas negatif dan ramah lingkungan.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik dalam bentuk penghapusan pajak PPNBM dan pengecualian kebijakan plat nomor ganjil genap. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong produsen untuk berinovasi dalam memproduksi mobil listrik.

Selain mobil listrik, terdapat banyak produk yang berpotensi untuk bisa diberikan insentif, bahkan di industri yang terdapat eksternalitas negatif seperti tembakau sekalipun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com