Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Subsidi Sepanjang 2019 "Bocor", Ini Biang Keroknya

Kompas.com - 13/02/2020, 05:09 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat adanya kelebihan kuota penyaluran BBM subsidi sepanjang 2019.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, sepanjang tahun lalu realisasi penyaluran solar subsidi mencapai 16,2 juta kiloliter (kl). Padahal, target penyaluran solar subsidi dalam APBN 2019 hanya sebesar 14,5 juta kl.

"Jadi untuk BBM Solar ini terjadi over kuota 1,6 juta," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Pertamina Dapat Jatah Salurkan BBM Bersubsidi 26,6 juta KL di 2020

Sementara itu, untuk penyaluran Premium mengalamai over-kuota sebesar 500.000 kl. Adapun realisasi penyaluran premium sepanjang 2019 mencapai 11,5 juta kl, sementara kuota yang ditetapkan dalam APBN 2019 sebesar 11 juta kl.

Pria yang akrab disapa Ifan itu mengakui, kurang lengkapnya data kebutuhan penyaluran BBM subsidi yang dimiliki oleh pihaknya menjadi salah satu alasan utama terjadinya kelebihan penyaluran.

Menurutnya, hal ini bisa terjadi akibat minimnya data yang diberikan PT Pertamina (Persero) terkait kebutuhan BBM subsidi di setiap daerah.

"Kami hanya memantau data konsumsi saja, tetapi apakah itu tepat sasaran atau tidak belum ada datanya," katanya.

Selain itu, BPH Migas juga mencatat terjadinya peningkatan kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang signifikan pada 2019. Dalam hal ini sepanjang 2019 terjadi 404 kasus penyalahgunaan BBM subsidi, padahal pada tahun sebelumnya hanya terjadi 260 kasus.

"Jumlah temuan penyalahgunaan hasil pengawasan 2019 sebanyak 404 kasus kerjasama BPH dengan pihak kepolisian," kata Ifan.

Lemahnya pengawasan dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kuota penyaluran BBM subsidi.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPH Migas melakukan kerja sama dengan Polri dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan, sehingga diharapkan mampu mengantisipasi kasus penyalahgunaan terulang.

"Sudah MoU dengan Polri dan Mendagri jadi sedang dalam proses penyelidikan," ucap Ifan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com