Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Akibat Peserta Tes CPNS Telat Datang | Bonus Karyawan 5 Kali Gaji

Kompas.com - 13/02/2020, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini proses rekruitmen CPNS masih berlangsung. Salah satunya adalah melakukan diskualifikasi terhadap peserta yang tak memenuhi persyaratan. Termasuk tidak datang 60 menit sebelum tes dimulai.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (12/2/2020). Berita lain yang juga masuk terpopuler adalah soal bonus untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 tahun (bukan 1 tahun seperti diberitakan sebelumnya - Red) sebesar 5 kali gaji.

Berikut daftar terpopulernya:

1. Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib. Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 12 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji

Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 12 tahun sebesar 5 kali upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Erick Thohir Mau Rombak Bos-bos di Tiga Bank BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan kembali melakukan perombakan di tiga bank pelat merah. Ketiga bank tersebut, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam waktu dekat, ketiga bank tersebut berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam bukti iklan yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda RUPSLB ketiga bank tersebut di antaranya perubahan pengurus perusahaan. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Kekhawatiran Wamen BUMN soal Rencana Pertamina Bangun Kilang Minyak Rp 800 Triliun

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyimpan kekhawatiran terkait rencana pembangunan kilang minyak oleh PT Pertamina (Persero). Pasalnya, biaya investasi yang dibutuhkan untuk membangun kilang ini sangat besar sekitar Rp 800 triliun dalam waktu 7 tahun.

Budi khawatir pembangunan kilang ini akan sia-sia nantinya, sebab sembari pembangunan kilang dilakukan, transformasi penggunaan bahan bakar kendaraan terus bergerak. Akan terjadi peralihan dari kendaraan yang berbahan bakar minyak ke listrik. Selengkapnya silakan baca di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com