Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Industri Asuransi Rentan Gagal Bayar

Kompas.com - 13/02/2020, 06:28 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat OJK ke KSEI untuk memblokir seluruh rekening efek di sejumlah sekuritas dan asuransi atas permintaan Kejagung tanpa proses hukum yang jelas, dinilai bisa menimbulkan resiko sistemik seluruh industri keuangan non-bank.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan tindakan tersebut bisa kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air.

"Transaksi efek yang dihentikan sama sekali, sangat mempengaruhi likuiditas (kemampu bayaran) industri IKNB," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar

Di sisi lain, pemblokiran tersebut juga berdampak kepada perusahaan asuransi besar yang bermodal lebih dari Rp 1 triliun, akan mengalami gagal bayar baik terhadap klaim para nasabah pemegang polis maupun gagal bayar atau gagal dalam transaksi efek di bursa.

Pemblokiran rekening yang berlarut-larut juga membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan manajemen tidak mampu memberi penjelasan kepada nasabah yg memiliki klaim polis habis kontrak ( jatuh tempo).

Ia mengatakan, dana jaminan perusahaan sesuai dengan POJK belum juga dapat dicairkan, karena harus menunggu ersetujuan OJK.

"Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus untuk mengambil langkah aksi 'sangat segera' agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yg semakin meluas dan memberatkan nasabah," tambahnya.

Jika ini terus berlangsung, akan sangat memukul industri asuransi jiwa di tanah air.

Maka dari itu, diharapkan OJK agar melakukan verifikasi secara cermat, tidak menggeneralisir rekening efek yang tidqk terkait langsung dgn kasus Jiwasraya dan tidak bekerja secara silo-silo (tertutup) antara Komisioner IKNB dengan Komisioner Pasar Modal.

Jawaban OJK

Sementara itu, OJK menyatakan surat yang dikirim ke KSEI itu adalah meneruskan permintaan Kejagung sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus Jiwasraya dan bukan inisiatif OJK sendiri.

Setelah pemblokiran rekening, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia APEI) bisa mengoordinir investor yang rekeningnya terkena blokir untuk bisa meminta dibuka kembali ke Kejagung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com