Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Hanya Karyawan Perusahaan Besar yang Terima Bonus 5 Kali Gaji

Kompas.com - 13/02/2020, 07:34 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui omnibus law rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berencana mengatur perusahaan untuk memberikan bonus berupa lima kali gaji bagi pekerja. Namun, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bonus ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pemberian bonus ini hanya diberlakukan bagi perusahaan besar. Dengan demikian, perusahaan mikro, kecil, dan menengah tidak perlu memberlakukan aturan ini.

"Memang (pemberian bonus) tidak berlaku bagi perusahaan kecil, mikro, dan menengah. Hanya berlaku untuk perusahaan besar," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji

Ida menjelaskan, aturan ini tidak diberlakukan kepada perusahaan kecil dan menengah agar nantinya anggaran mereka tidak terbebani.

"Tidak semua perusahaan mampu (memberikan bonus). Makanya, perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini," ujar dia.

Selain itu, mantan anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa bonus lima kali gaji ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja.

Sementara untuk pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun hanya mendapatkan bonus berupa satu kali gaji.

"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," tuturnya.

Baca juga: Draft Omnibus Law Baru Bisa Diakses Publik Saat Dibahas DPR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com