Ida pun memastikan bahwa bonus yang akan diberikan nantinya berbeda dari tunjangan kinerja.
"Berbeda dengan tunjangan kinerja. Ini manfaat baru yang diperkenalkan dari omnibus law," kata dia.
Sebagai informasi, bonus merupakan salah satu bentuk dari kompensasi yang diberikan terhadap diubahnya skema besaran pembayaran pesangon pekerja. Nantinya pesangon tidak lagi dihitung maksimal 32 kali gaji.
"Pesangonnya tidak seperti UUD 13, tapi ada formula yang kita atur dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Ada uang saku, ada vokasi, kemudian ada akses penempatan, kemudian nanti ada sweetener (bonus) memang formulanya berbeda dibanding UUD," ucap Ida.
Baca juga: Serahkan Omnibus Law ke DPR, Menko Airlangga: Ciptaker Jangan Dipleset-plesetin...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.