Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Hanya Karyawan Perusahaan Besar yang Terima Bonus 5 Kali Gaji

Kompas.com - 13/02/2020, 07:34 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui omnibus law rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berencana mengatur perusahaan untuk memberikan bonus berupa lima kali gaji bagi pekerja. Namun, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bonus ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pemberian bonus ini hanya diberlakukan bagi perusahaan besar. Dengan demikian, perusahaan mikro, kecil, dan menengah tidak perlu memberlakukan aturan ini.

"Memang (pemberian bonus) tidak berlaku bagi perusahaan kecil, mikro, dan menengah. Hanya berlaku untuk perusahaan besar," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji

Ida menjelaskan, aturan ini tidak diberlakukan kepada perusahaan kecil dan menengah agar nantinya anggaran mereka tidak terbebani.

"Tidak semua perusahaan mampu (memberikan bonus). Makanya, perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini," ujar dia.

Selain itu, mantan anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa bonus lima kali gaji ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja.

Sementara untuk pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun hanya mendapatkan bonus berupa satu kali gaji.

"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," tuturnya.

Baca juga: Draft Omnibus Law Baru Bisa Diakses Publik Saat Dibahas DPR

Ida pun memastikan bahwa bonus yang akan diberikan nantinya berbeda dari tunjangan kinerja.

"Berbeda dengan tunjangan kinerja. Ini manfaat baru yang diperkenalkan dari omnibus law," kata dia.

Sebagai informasi, bonus merupakan salah satu bentuk dari kompensasi yang diberikan terhadap diubahnya skema besaran pembayaran pesangon pekerja. Nantinya pesangon tidak lagi dihitung maksimal 32 kali gaji.

"Pesangonnya tidak seperti UUD 13, tapi ada formula yang kita atur dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Ada uang saku, ada vokasi, kemudian ada akses penempatan, kemudian nanti ada sweetener (bonus) memang formulanya berbeda dibanding UUD," ucap Ida.

Baca juga: Serahkan Omnibus Law ke DPR, Menko Airlangga: Ciptaker Jangan Dipleset-plesetin...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Whats New
Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com