Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bolehkan Direktur Kepatuhan Perusahaan Asuransi Rangkap Jabatan

Kompas.com - 13/02/2020, 16:14 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru terkait tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 tahun 2019, yang sudah mulai berlaku sejak 31 Desember 2019.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, beleid ini diterbitkan untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal di POJK Nomor 73 tahun 2016.

Salah satu aturan yang diubah ialah mengenai posisi direktur kepatuhan yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam pasal 7 POJK Nomor 73 tahun 2016.

Baca juga: Ini Kata Stafsus Erick soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMN

Dalam peraturan yang baru ini, OJK memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain.

Kendati demikian, Ariastiasi menegaskan bahwa posisi direktur kepatuhan tidak boleh diisi oleh jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis atau operasional perusahaan.

"Prinsipnya (direktur kepatuhan) harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Adapun detail mengenai direktur kepatuhan tidak boleh dirangkap jabatan oleh direksi yang berkaitan dengan bisnis tertuang dalam POJK Nomor 43 tahun 2019 pasal 8, yang berbunyi fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

Ariastiasi menambahkan, salah satu contoh posisi yang dapat merangkap jabatan direktur kepatuhan ialah direktur manajemen risiko.

"Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen risiko," kata dia.

Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Asosiasi Asuransi

Langkah relaksasi ini dilakukan setelah melalukan evaluasi terhadap pelaksanaan POJK Nomor 73 tahun 2016. Dimana selama tiga tahun pelaksanaan aturan tersebut, OJK menyadari bahwa perusahaan perasuransian memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda untuk menunjuk seorang direktur kepatuhan.

Oleh karenanya, OJK tidak dapat menyeragamkan seluruh perusahaan perasuransian untuk menunjuk direktur kepatuhan secara independen.

"Kalau itu kita paksakan, akan berpengaruh ke skala ekonomi," kata dia.

Sebagai informasi, OJK mencatat dari total 130 perusahaan perasuransian yang terdaftar, baru ada 25 perusahaan yang memiliki direktur kepatuhan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com