JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Kendati demikian, hingga saat ini, OJK mencatat dari total 130 perusahaan asuransi yang terdaftar, baru ada 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya.
"Saat ini sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: OJK Bolehkan Direktur Kepatuhan Perusahaan Asuransi Rangkap Jabatan
Aristiadi menjelaskan, pihaknya mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan untuk menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahaan asuransi.
"Ada kompleksitas dari bisnis, sama profil risikonya. Harus ada fungsi, tak ada patokan, tapi perhitungan lain terhadap ada," ujarnya.
Oleh karenanya, untuk meningkatkan angka tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 73 Tahun 2019.
Dalam aturan baru tersebut, OJK memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain.
Baca juga: Ini Kata Stafsus Erick soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMN
Kendati demikian, Ariastiasi menegaskan bahwa posisi direktur kepatuhan tidak boleh diisi oleh jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis atau operasional perusahaan.
"Prinsipnya (direktur kepatuhan) harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik," ujar dia.
Adapun detail mengenai direktur kepatuhan tidak boleh dirangkap jabatan oleh direksi yang berkaitan dengan bisnis tertuang dalam POJK Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 8, yang berbunyi: "Fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran."
Ariastiasi menambahkan, salah satu contoh posisi yang dapat merangkap jabatan direktur kepatuhan ialah direktur manajemen risiko.
"Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen risiko," ucap dia.
Baca juga: Pengamat: Industri Asuransi Rentan Gagal Bayar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.