Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Belum Ada Rencana Naikkan Harga Gas dan Listrik Tahun Ini

Kompas.com - 13/02/2020, 17:34 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga gas hingga tarif dasar listrik tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan menyusul maraknya isu mengenai kenaikan tarif listrik golongan 900 volt ampere (VA) dan elpiji.

"Pemerintah belum pernah merencanakan atau merapatkan kenaikan harga gas. Kita belum pernah merapatkan dan mengoordinasikan. Justru para menteri tadi heran orang enggak pernah dirapatkan keluar isu kenaikan harga," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Subsidi Elpiji 3 Kg Dicabut, Pedagang Gorengan Terkejut, Pemilik Warteg Terbebani

Sebagai catatan, untuk isu kenaikan harga elpiji 3 kg sebelumnya sempat mencuat di publik. Namun, pemerintah menjelaskan, yang terjadi adalah perubahan skema penyaluran menjadi subsidi tertutup dari yang sebelumnya terbuka dalam penetapan harga elpiji murah.

Elpiji 3 kg bakal langsung diberikan ke masyarakat dan tidak dijual bebas dengan tujuan agar tepat sasaran.

"Kalau dengar kenaikan harga itu enggak benar. Rakor (rapat koordinasi) dan ratas (rapat terbatas) belum ada. Kenaikan harga gas itu enggak ada, listrik juga enggak ada," tegas Iskandar.

Sementara untuk tarif dasar listrik sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah akan menghentikan subsidi untuk golongan pelanggan rumah tangga mampu (RTM) berdaya 900 VA di 2020. Imbasnya, pelanggan harus mengikuti ketentuan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) dan berpotensi naik.

Baca juga: Tarif Listrik 900 VA Batal Naik, PLN Siap Tanggung Beban Lebih?

Namun, pada akhir 2019, pemerintah membatalkan rencana tersebut. Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.

Iskandar pun menjelaskan, saat ini semua keputusan mengenai kebijakan strategis harus dilakukan oleh Presiden meski kewenangannya tetap di masing-masing kementerian teknis.

"Tadi kami diingatkan oleh Bapak dan Ibu Menteri kalau segala sesuatu yang berdampak pada masyarakat, apalagi kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik, dan gas harus diputuskan Presiden walau itu kewenangan kementerian teknis," ujar dia.

"Itu arahan Presiden. Belum ada cerita gas itu enggak ada, itu semua harus diputus di Presiden, termasuk listrik," jelas Iskandar.

Baca juga: Dear Milenial, Ini Solusi Biaya Nikah yang Kian Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com