Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Tak Risaukan Putusan MK Soal Jaminan Fidusia

Kompas.com - 13/02/2020, 19:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) Tbk mengaku keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan fidusia tidak mengganggu bisnisnya. Putusan itu yakni perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto mengatakan, pihaknya bakal lebih selektif dalam memilih nasabah shingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia.

"Pegadaian tentunya mencari nasabah yang bagus sehingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia. Sehingga tahun ini Pegadaian tentunya akan selektif dalam memilih nasabah," kata Kuswiyoto di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: 62.000 Ton Bawang Putih Impor dari China dan India Segera Masuk RI

Selain lebih selektif, Kuswiyoto menuturkan Pegadaian bakal lebih memperkuat manajemen risiko perusahaan sekaligus memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan.

Hal tersebut dilakukan agar tak ada kredit bermasalah yang memungkinkan terbenturnya jaminan fidusia.

"Level kedua, kami mulai memperkuat manajemen risiko kami. Sistemnya sudah kami perbaiki, sehingga tidak ada kredit bermasalah. Nasabah dipilih, sistem kami kuatin, kompetensi SDM kami kuatin," ungkap Kuswiyoto.

Baca juga: Pemerintah: Belum Ada Rencana Naikkan Harga Gas dan Listrik Tahun Ini

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo menambahkan, penarikan jaminan fidusia telah melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

Dia bilang, Pegadaian bakal menghubungi pihak yang telah jatuh tempo dan wanprestasi tersebut dengan desk collection. Pihaknya pun bakal melakukan panggilan saat pihak tersebut sudah 3 kali melanggar.

"Kalau tidak berhasil juga, kita lakukan penarikan jaminan fidusia," jelas Harianto.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN dan Anak Usahanya yang Masih Dibuka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com