Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Tak Risaukan Putusan MK Soal Jaminan Fidusia

Kompas.com - 13/02/2020, 19:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) Tbk mengaku keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan fidusia tidak mengganggu bisnisnya. Putusan itu yakni perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto mengatakan, pihaknya bakal lebih selektif dalam memilih nasabah shingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia.

"Pegadaian tentunya mencari nasabah yang bagus sehingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia. Sehingga tahun ini Pegadaian tentunya akan selektif dalam memilih nasabah," kata Kuswiyoto di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: 62.000 Ton Bawang Putih Impor dari China dan India Segera Masuk RI

Selain lebih selektif, Kuswiyoto menuturkan Pegadaian bakal lebih memperkuat manajemen risiko perusahaan sekaligus memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan.

Hal tersebut dilakukan agar tak ada kredit bermasalah yang memungkinkan terbenturnya jaminan fidusia.

"Level kedua, kami mulai memperkuat manajemen risiko kami. Sistemnya sudah kami perbaiki, sehingga tidak ada kredit bermasalah. Nasabah dipilih, sistem kami kuatin, kompetensi SDM kami kuatin," ungkap Kuswiyoto.

Baca juga: Pemerintah: Belum Ada Rencana Naikkan Harga Gas dan Listrik Tahun Ini

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo menambahkan, penarikan jaminan fidusia telah melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

Dia bilang, Pegadaian bakal menghubungi pihak yang telah jatuh tempo dan wanprestasi tersebut dengan desk collection. Pihaknya pun bakal melakukan panggilan saat pihak tersebut sudah 3 kali melanggar.

"Kalau tidak berhasil juga, kita lakukan penarikan jaminan fidusia," jelas Harianto.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN dan Anak Usahanya yang Masih Dibuka

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

Baca juga: Dear Milenial, Ini Solusi Biaya Nikah yang Kian Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com