JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) Tbk mengaku keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan fidusia tidak mengganggu bisnisnya. Putusan itu yakni perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto mengatakan, pihaknya bakal lebih selektif dalam memilih nasabah shingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia.
"Pegadaian tentunya mencari nasabah yang bagus sehingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia. Sehingga tahun ini Pegadaian tentunya akan selektif dalam memilih nasabah," kata Kuswiyoto di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: 62.000 Ton Bawang Putih Impor dari China dan India Segera Masuk RI
Selain lebih selektif, Kuswiyoto menuturkan Pegadaian bakal lebih memperkuat manajemen risiko perusahaan sekaligus memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan.
Hal tersebut dilakukan agar tak ada kredit bermasalah yang memungkinkan terbenturnya jaminan fidusia.
"Level kedua, kami mulai memperkuat manajemen risiko kami. Sistemnya sudah kami perbaiki, sehingga tidak ada kredit bermasalah. Nasabah dipilih, sistem kami kuatin, kompetensi SDM kami kuatin," ungkap Kuswiyoto.
Baca juga: Pemerintah: Belum Ada Rencana Naikkan Harga Gas dan Listrik Tahun Ini
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo menambahkan, penarikan jaminan fidusia telah melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.
Dia bilang, Pegadaian bakal menghubungi pihak yang telah jatuh tempo dan wanprestasi tersebut dengan desk collection. Pihaknya pun bakal melakukan panggilan saat pihak tersebut sudah 3 kali melanggar.
"Kalau tidak berhasil juga, kita lakukan penarikan jaminan fidusia," jelas Harianto.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN dan Anak Usahanya yang Masih Dibuka
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
Baca juga: Dear Milenial, Ini Solusi Biaya Nikah yang Kian Mahal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.