Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sebut OJK Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 14/02/2020, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka kemungkinan soal pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus fraud asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif dalam coffee morning bersama awak media di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dia bilang, lembaga terkait kasus gagal bayarnya perusahaan asuransi pelat merah hingga berujung fraud itu otomatis akan diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: OJK: Baru 25 Perusahaan Asuransi yang Memiliki Direktur Kepatuhan

"Ya lembaga-lembaga yang terkait dalam setiap kasus pasti diperiksa kalau terkait. Kalau enggak terkait, ya enggak diperiksa. Semuanya, Jiwasraya dan Asabri, akan disampaikan semuanya ketika selesai," kata Bahtiar Arif menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan OJK diperiksa, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

OJK merupakan lembaga independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk di dalamnya asuransi.

OJK disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus Jiwasraya. Banyak pihak yang mempertanyakan pengawasan OJK kepada laporan Keuangan Jiwasraya yang telah membukukan laba semu sejak 2006.

Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengatakan, OJK pasti sudah mengetahui masalah dalam laporan keuangan Jiwasraya pada waktu itu. Sebab, akuntan publik sudah pasti selalu berkoordinasi sebelum maupun sesudah mengaudit suatu perusahaan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

"Ya pastilah sudah tahu sebelumnya. Itulah kenapa fungsi dari regulator ya itu tadi, jadi mendorong untuk kemudian entitas-entitas tadi menerbitkan laporan yang semestinya," tandas Tarko.

Bahkan akibat banyaknya kasus perusahaan asuransi, Komisi XI DPR RI membuat opsi untuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI). Opsi tersebut masuk dalam evaluasi Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

"Terbuka kemungkinan. OJK kan atas kerja Komis XI dulu dipisahkan ke BI. Kan gitu, apa kemungkinan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris, di beberapa negara sudah terjadi. Ini evaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: OJK Jelaskan Kondisi Jiwasraya, Tapi Nasabah Tak Peduli...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com