JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com.
Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Bisa Dikontrak Seumur Hidup?
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi Pasal 156.
Dikutip dari draf RUU ini, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran pesangon dibagi menjadi 9 periode yang berbeda.
Berikut detail besaran pesangon yang diterima pekerja terkena PHK:
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.