Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, Ini Detailnya

Kompas.com - 14/02/2020, 16:18 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Untuk besaran pesangon, tidak ada perubahan yang terjadi jika dibandingkan dengan peraturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berbeda dari pesangon, skema uang penghargaan justru mengalami penyusutan.

Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian pesangon hanya dibagi menjadi 7 periode. Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.

Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode. Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan bahwa skema pesangon dan penghargaan pekerja yang terkena PHK mengalami perubahan.

Pemerintah berencana mengubah skema besaran pesangon dan penghargaan dengan memberikan beberapa keuntungan baru bagi pekerja yang terkena PHK.

"Ada cash benefit yang diperoleh mereka yang terkena PHK. Terus ada vokasi, ada juga akses penempatan. Ini plus minusnya," ujar Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com