JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahtiar Arif membeberkan sejumlah indikator dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) maupun badan usaha dengan tujuan tertentu.
Dia menuturkan, indikator laporan keuangan hingga membentuk sebuah opini berdasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh komite standar akuntansi, yang ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan BPK.
"Mereka menyusun sebagai standar, mana yg disebut kas, penyediaan, aset tetap, penerimaan, dan lain-lain. BPK kemudian menilai sesuai standar tadi," kata Bahtiar Arif di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: BPK Bakal Laporkan Hasil Audit TVRI ke DPR, Apa Bocorannya?
Bahtiar bilang, setidaknya ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu (K/L) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.
Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Misalnya dalam laporan keuangan disebutkan sebuah kementerian memiliki kas Rp 1 miliar. Kemudian kementerian terkait mesti menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut.
"Ini (uang) di mana disimpan, di bank mana saja. Catatan penjelasan harus cukup penjelasannya memadai. Jadi, indikator kedua, kecukupan pengungkapan," sebut Bahtiar.
Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari kementerian terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.
Baca juga: Update Kerugian Negara di Jiwasraya, BPK Tunggu Pemeriksaan Tim di Lapangan
Dia bilang, dibutuhkan orang yang berbeda untuk menganggarkan, melaksanaan, membukukan, dan sebagainya agar meminimalisir terjadinya kecurangan.
"Jadi fungsinya harus dipisahkan. Ini dicek BPK, ada enggak sistem pengendalian internal seperti itu. Jadi indikator ketiganya adalah keefektifan sistem pengendalian internal," terang Bahtiar.
Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Misalnya bangun gedung, uangnya keluar, gedungnya enggak ada. Berarti ada penyimpangan. Enggak mungkin dapat WTP. Jadi harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga: BPK Temukan Indikasi Fraud di Asabri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.