JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur mengenai pesangon untuk buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,
Berdasarkan pasal 156 draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diberikan kepada DPR, disebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja ketika melakukan pemutusan hubungan kerja.
Di passal 157 RUU tersebut dijelaskan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan mas akerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pekerja/buruh dan keluarganya.
Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, ini Detailnya
Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja tergantung pada lama masa kerja buruh yang bersangkutan.
Adapun berikut ketentuan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja:
Pesangon
Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler
Penghargaan masa kerja
Baca juga: Ini 4 Klasifikasi Resepsi Pernikahan Berdasarkan Nominal Bujet
Adapun berbeda dengan dalam UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak tak lagi di atur oleh pemerintah. Uang penggantian hak dalam RUU Cipta Kerja didasarkan pada perjanjian bipatrid antara pekerja dengan pemberi kerja melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah mengatur penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
Selanjutnya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: BPK Bakal Laporkan Hasil Audit TVRI ke DPR, Apa Bocorannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.