Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Cipta Kerja: Kerja 12 Tahun, Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji

Kompas.com - 14/02/2020, 17:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan draft rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI.

Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang didapat Kompas.com, terdapat aturan terkait penghargaan lainnya atau bonus bagi para pekerja/buruh.

Menariknya, dalam aturan itu disebutkan pekerja/buruh dapat memperoleh bonus sebanyak lima kali upahnya.

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Namun, buruh/pekerja yang mendapat bonus sebesar lima kali upahnya hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 92. Dalam pasal 92 ayat 1 itu, disebutkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan UU ini dapat memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh.

Lalu dalam ayat dua di pasal itu disebutkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapat bonus tersebut.

A. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun, diberikan penghargaan atau bonus sebesar satu kali upah.

B. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar dua kali upah.

C. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar tiga kali upah.

D. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar satu empat upah.

E. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, diberikan penghargaan atau bonus sebesar lima kali upah.

Pemberian penghargaan lainnya itu diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak UU ini mulai berlaku.

Namun, ketentuan ini tak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya atau bonus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adanya penghargaan lainnya atau bonus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini pun dibernakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com