E. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, diberikan penghargaan atau bonus sebesar lima kali upah.
Pemberian penghargaan lainnya itu diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak UU ini mulai berlaku.
Namun, ketentuan ini tak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya atau bonus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adanya penghargaan lainnya atau bonus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini pun dibernakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar.
“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.