JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan mengenai ketenagakerjaan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.
Hal menarik dalam omnibus law tersebut salah satunya adalah ketentuan mengenai kewajiban pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja yang sedang sakit dilonggarkan.
Jika di dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pemerintah mengatur mengenai kewajiban pemberi kerja untuk tetap membayarkan upah kepada pekerja yang sakit, hari pertama dan kedua masa haid hingga melahirkan, hal tersebut tidak disebutkan dalam omnibus law.
Baca juga: Dalam Omnibus Law, Pekerja yang Kena PHK Tak Bisa Tuntut Perusahaan?
Dalam perubahan pasal 93 RUU tersebut hanya dijelaskan, ketentuan ketentuan pekerja tidak dibayar ketika tidak melakukan pekerjaan tidak berlaku hanya bila pekerja atau buruh tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena berjalangan.
Selain itu, keputusan untuk tetap dibayar atau tidak juga bergantung pada pemberi kerja yang bersangkutan.
Berikut isi perubahan pasal 93 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja:
1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan;
b. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha;
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan