mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat
dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur mengenai besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang sakit. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah, kemudian untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah, untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha. Sementara, hal tersebut tidak dijelaskan dalam omnibus law.
Omnibus law pun tidak mengatur mengenai besaran kewajiban pemberian kerja dalam memberi upah karyawan yang sakit atau izin ketika menikah hingga pasangan atau orangtuanya meninggal dunia.
Adapun di UU Ketenagakerjaan diatur sebagai berikut:
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan