JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengantongi 8 dari 10 Kementerian/Lembaga yang bakal mengasuransikan aset gedung perkantorannya. Asuransi tersebut merupakan proyek pemerintah untuk melindungi aset negara dari keadaan genting tak terduga seperti bencana.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya sudah memanggil 8 instansi tersebut.
"Kami masih nunggu dua lagi nanti ada kabar. Lagi ditanya satu-satu dipanggilkan. Baru yang sudah oke semua delapan kementerian/lembaga," ujar Encep ketika memberi keterangan di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Pindah Ibu Kota, Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta Dilirik Investor buat Jadi Disneyland?
Adapun kedelapan kementerian/lembaga tersebut meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
Selanjutnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Sebelumnya tahun lalu, DJKN telah mengasuransikan 1.360 BMN-nya senilai Rp 10,8 triliun dengan nilai premi Rp 21 miliar berupa gedung dan bangunan konsorsium asuransi.
Adapun untuk delapan kementerian/lembaga yang tahun ini diasuransikan masih dihitung besaran preminya.
Baca juga: Ini Ketentuan Ahli Waris Pekerja yang Dihapus Omnibus Law Cipta Kerja
"Ini lagi dihitung asetnya berapa dikalikan premi. Kalau Kementerian PU nanti lebih banyak lagi karena asetnya banyak. Ini 10 K/L di luar Kementerian Keuangan (yang sudah diasuransikan dulu)," kata dia.
Selain 10 kementerian dan lembaga tahun ini, tahun depan masih ada kementerian/lembaga lain yang bakal di asuransikan. Encep menargetkan, ada 20 kementerian/lembaga yang bakal dikejar tahun depan.
"Kami ingin asuransi terpercaya namanya asuransi BMN (Barang Milik Negara) yang terbitkan itu hanya satu oleh konsorsium BMN," ujar dia.
Baca juga: Ini 4 Klasifikasi Resepsi Pernikahan Berdasarkan Nominal Bujet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.