Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat: 80 Persen dari 677 Karyawan Setuju Kena PHK

Kompas.com - 16/02/2020, 11:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Tbk mengumumkan langkah pemutusah hubungan kerja (PHK) pada 677 karyawannya. Perampingan karyawan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi perseroan.

Director & Chief of Human Resources Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menjelaskan ada lebih dari 80 persen karyawan yang terkena dampak telah setuju menerima paket kompensasi.

Dikatakannya, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengkomunikasikan langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik yang terkena dampak maupun yang tidak," ungkap Irsyad dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Baca juga: Sejarah Telkomsel, Dulunya Perusahaan Patungan Indosat-Telkom

"Serta memberikan paket kompensasi yang jauh lebih baik dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang bagi karyawan yang terkena dampak," tambahnya.

Dikatakannya, kebijakan PHK terpaksa dilakukan perusahaan agar tetap kompetitif di tengah persaingan sengit industri telekomunikasi.

“Kami percaya langkah ini akan meningkatkan kinerja Indosat, membantu kami untuk tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan kami, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan," ujar Irsyad.

Lanjut dia, langkah perampingan SDM perlu dilakukan untuk tetap bisa menjaga layanan serta perluasan jaringan Indosat. Kondisi industri telekomunikasi saat ini memerlukan organisasi yang gesit dan ramping.

Baca juga: Indosat Tawarkan PHK kepada 677 Karyawan

"Ini adalah salah satu langkah strategis dalam menjadikan Indosat Ooredo sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terpercaya," terang Irsyad.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com