Berikut detail besaran bonus yang harus diberikan oleh perusahaan :
a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
c. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah;
d. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.
e. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.
Pasal ini juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan bonus kepada pekerja sebanyak 1 kali, selambat-lambatnya 1 tahun setelah aturan ini berlaku.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Besar Beri Bonus ke Pegawainya, Ini Detail Besarannya