Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch Desak Pemerintah dan DPR Transparan soal Omnibus Law

Kompas.com - 17/02/2020, 08:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Watch Timboel Siregar berpendapat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut harus transparan dan dapat diakses ke publik. Termasuk ke Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).

Menurut dia, apabila pembahasan RUU Omnibus Law dilakukan tertutup maka akan terjadi prasangka buruk dan kualitas undang-undang nantinya akan rendah dan mudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira dengan pasal yang akan dibahas sedemikian banyak (seribuan pasal) maka untuk memastikan efektivitas dan kualitas pembahasannya maka seharusnya seluruh komisi dilibatkan berdasarkan klasternya, tidak hanya dibahas di Baleg," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Hapus Cuti Panjang Karyawan

"Pembahasan draft ini harus benar-benar dicermati dan tidak dicepat-cepatin sehingga kualitasnya menjadi rendah," lanjut Timboel.

RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah ke DPR RI. Pemerintah pun memnta DPR segera membahas RUU tersebut sehingga ditargetkan dalam tiga bulan selesai.

Menurut dia, persoalan RUU Omnibus Law ini ada di ranah formil dan materil. Secara formil, pembuatan draft RUU ini dilakukan dengan tidak transparan. Naskah akademik tidak terpublikasi, peran serta masyarakat tidak terakomodir, draft RUU yang muncul terus berganti sehingga kerap kali disebut hoaks.

Demikian juga dengan materialnya yaitu substansi pasal-pasal di draft RUU ini khususnya di klaster ketenagakerjaan, menyiratkan secara terang-terangan penurunan manfaat kepada pekerja.

Sebagai contoh, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghilangkan penggantian hak dan tertulis di pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta menurunkan nilai penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) menjadi maksimal 8 kali.

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Hapus Cuti Panjang Karyawan

Demikian juga dengan proses PHK yang dipermudah seperti pasal 161 yaitu pelanggaran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tanpa lagi harus diberikan surat peringatan. Pasal 168 tentang mangkir lima hari berturut-turut tanpa lagi ada kewajiban pengusaha memanggil kerja dua kali secara patut dan layak.

Dia menilai, banyak lagi yang harus dikritisi dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti nilai kompensasi PHK yang sebelumnya diatur UU Nomor 13 Tahun 2003, di draft RUU justru kewenangan ada di tangan pemerintah eksekutif melalui peraturan pemerintah.

"Jadi, nanti pemerintah bisa mengubah kompensasi PHK sendiri. Masih banyak hal lain yang harus dikritisi karena memang banyak hal yang turun. Oleh karenanya memang proses perundingan draft RUU ini antara DPR dan pemerintah menjadi hal penting untuk dikawal oleh masyarakat." tegasnya.


Menurut BPJS Watch, Komisi IX DPR RI pernah berjanji kepada Serikat Pekerja atau buruh untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah secara terbuka. Tentunya janji ini biasa dilakukan dengan membolehkan masyarakat menyaksikannya dari mimbar atas atau balkon di Gedung Legislatif DPR RI.

Namun dalam tata tertib (tatib) DPR ada juga mekanisme pembahasan yang dilakukan tertutup dan ini menjadi hal lumrah dilakukan.

"Nah untuk pembahasan tertutup, saya kira ini yang harus diminimalisir. Semoga semuanya bisa diakses langsung oleh publik," ujarnya

Pasalnya, keterbukaan akses penting sekali mengingat draft RUU Omnibus Law yang dibuat pemerintah sangat rahasia dan sulit diakses publik. Timboel juga menjelaskan, sebelumnya dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekenomian Nomor 121 Tahun 2020, dalam pasal 2-nya disebut tugas tim yang melibatkan para Serikat Pekerja atau buruh akam membuat substansi RUU dan regulasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com