Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Cairkan Dana BOS Rp 9,8 Triliun untuk 136.579 Sekolah

Kompas.com - 17/02/2020, 11:27 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah.

Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah.

Baca juga: Sri Mulyani Rombak Penyaluran BOS, Uang Dikirim ke Rekening Sekolah

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

"PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sri Mulyani pun mengatakan penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.

Baca juga: Nadiem Cerita soal Kepala Sekolah Talangi Dana BOS, Gadaikan Motor hingga Berutang

Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Adapun alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com