Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Regulasi Produk Tembakau Alternatif Beda dengan Rokok

Kompas.com - 17/02/2020, 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan dan pertumbuhan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, cukup pesat.

Ini terjadi sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.

Namun, asosiasi HPTL menilai pemerintah perlu membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan konsumen.

Baca juga: Asosiasi Minta Aturan Khusus untuk Produk Tembakau Alternatif

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menyatakan, pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.

Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi,” kata Aryo dalam keterangannya, Senin (17/2/2020).

Menurut dia, regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan (health warning) yang berbeda dengan rokok.

Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Bikin Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Aryo juga mengatakan, Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.

Sementara itu, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengungkapkan, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

"Peringatan kesehatan akan memberikan informasi dan fakta kepada pengguna produk tembakau alternatif. Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang,” ungkap Ariyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+