Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Menghindari Reksa Dana “Saham Gorengan”

Kompas.com - 17/02/2020, 14:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menyebutkan return historis dan merata-ratakannya memang diperbolehkan, tapi itu bukan jaminan akan terulang di masa mendatang. Masa investasi reksa dana terproteksi juga biasanya 2-3 tahun. Jika ada yang di bawah 1 tahun, bisa dipastikan itu bukan reksa dana terproteksi.

Kemudian investor juga bisa melihat laporan bulanan reksa dana atau dikenal dengan Fund Fact Sheet (FFS). Dalam FFS biasanya terdapat 5 atau 10 besar saham atau obligasi yang menjadi aset dasar.

FFS dibuat oleh manajer investasi, untuk itu masih ada potensi melakukan kecurangan. Sebagai alternatif, investor bisa memilih hasil audit daripada reksa dana yang dibuat oleh auditor independent.

Reksa dana diaudit setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan bersamaan dengan prospektus pembaharuan yang biasanya di bulan April atau Mei tahun berikutnya.

Dalam audit tersebut, terdapat bagian yang menunjukkan semua isi portofolio saham, obligasi dan deposito.

Dalam prakteknya, memiliki saham gorengan tidak melanggar aturan. Jika kebetulan dalam laporan audit tersebut ada saham gorengan, tapi bobotnya tidak sampai 5 persen, ada kemungkinan manajer investasi melakukan spekulasi. Kalau bobotnya besar, baru kita perlu berhati-hati.

Cara terakhir untuk menghindar dari reksa dana saham gorengan adalah berinvestasi pada reksa dana indeks saham. Sesuai peraturan OJK, reksa dana indeks wajib menginvestasi minimal 80 persen pada anggota suatu indeks.

Sebagai contoh, jika indeks yang dijadikan acuan adalah IDX-30 – kumpulan 30 saham yang transaksi paling likuid di bursa saham, maka reksa dana saham biasanya akan berinvestasi seluruh dananya pada 24 – 30 saham tersebut dengan bobot yang menyerupai susunan indeks.

Yang membedakan antara reksa dana indeks saham dengan reksa dana saham adalah pada kinerjanya.

Jika kinerja reksa dana indeks cenderung sama dengan indeks acuan, maka reksa dana saham bisa menang, bisa juga kalah dengan indeks acuan. Memiliki keduanya bisa menjadi suatu diversifikasi yang baik.

Jangan Pukul Rata dan Jangan Panik

Nasi sudah menjadi bubur. Untuk yang sudah bermasalah, biarlah ditangani oleh regulator dan pihak yang berwajib. Memang ada beberapa pelaku yang melanggar aturan, tapi lebih banyak lagi perusahaan manajer investasi yang kerjanya sudah sesuai aturan. Jangan sampai semua industri ini dicap tidak baik.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bisa melihat dengan jelas seperti apa praktek yang menyalahi aturan dan menghindarinya di masa mendatang, serta mengetahui siapa saja perusahaan yang telah bekerja sesuai dengan aturan.

Masyarakat dan investor juga diharapkan jangan panik dan melakukan rush. Saham yang likuid dari perusahaan terkemuka sekalipun kalau dijual dalam jumlah besar bisa berpotensi membuat penurunan harga signifikan juga.

Semoga kepada regulator agar proses investigasi yang sedang berlangsung ini bisa segera dituntaskan, kepada para pelaku manajer investasi untuk meningkatkan transparansi dan kinerjanya, dan kepada investor untuk selalu meningkatkan literasi investasinya untuk menghilangkan investasi bermasalah pada masa mendatang.

Semoga bermanfaat.

Tulisan merupakan pendapat pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com