Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Fakta Omnibus Law Cipta Kerja | Gopay buat Bayar SPP Tak Sekadar Meme

Kompas.com - 18/02/2020, 05:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu. Berbagai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Ketenagakerjaan merupakan salah satu bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut.

Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Simak beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law di sini

2. Jadi Kenyataan, Kini Bayar Uang SPP Bisa Pakai GoPay

Meme pembayaran SPP sekolah memakai GoPay yang muncul di media sosial saat Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kini menjadi kenyataan.

Para orang tua dan wali murid kini dapat membayar SPP dan biaya pendidikan lain, seperti buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler, dengan GoPay. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills.

Melalui siaran resmi, Senin (17/2/2020), saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah, dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar sebagai mitra kerja GoBills.

Senior Vice President Sales GoPay Arno Tse menjelaskan, GoPay terus meningkatkan loyalitas pengguna dengan selalu menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam bertransaksi.

Simak selengkapnya di sini

3. PHK 677 Karyawannya, Apa Alasan Indosat Oredoo?

Indosat Ooredo melakukan pengurangan alias pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya. Apa alasan operator telekomunikasi ini?

Director Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni menyebutkan, pengurangan tersebut sebagai akibat dari kebijakan perseroan melakukan perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan serta lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

“Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini. Namun, sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Dia mengatakan, perusahaan sudah mengambil langkah yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengomunikasikan langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik yang terkena dampak maupun yang tidak, serta memberikan paket kompensasi yang jauh lebih baik dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang bagi karyawan yang terkena dampak

Selengkapnya baca di sini

4. Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com