Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Fakta Omnibus Law Cipta Kerja | Gopay buat Bayar SPP Tak Sekadar Meme

Kompas.com - 18/02/2020, 05:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu. Berbagai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Ketenagakerjaan merupakan salah satu bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut.

Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Simak beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law di sini

2. Jadi Kenyataan, Kini Bayar Uang SPP Bisa Pakai GoPay

Meme pembayaran SPP sekolah memakai GoPay yang muncul di media sosial saat Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kini menjadi kenyataan.

Para orang tua dan wali murid kini dapat membayar SPP dan biaya pendidikan lain, seperti buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler, dengan GoPay. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills.

Melalui siaran resmi, Senin (17/2/2020), saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah, dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar sebagai mitra kerja GoBills.

Senior Vice President Sales GoPay Arno Tse menjelaskan, GoPay terus meningkatkan loyalitas pengguna dengan selalu menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam bertransaksi.

Simak selengkapnya di sini

3. PHK 677 Karyawannya, Apa Alasan Indosat Oredoo?

Indosat Ooredo melakukan pengurangan alias pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya. Apa alasan operator telekomunikasi ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com