Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama

Kompas.com - 18/02/2020, 10:18 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menjadi hak dan diatur dalam regulasi pemerintah, masih banyak pekerja wanita yang masih enggan mengambil cuti haid di hari pertama bekerja.

Mengajukan cuti haid masih jadi perkara yang langka di beberapa tempat kerja, bahkan dinilai tak perlu diambil lantaran beberapa alasan seperti repot hingga stigma dinilai manja oleh atasan.

Padahal, tamu yang datang rutin sebulan sekali ini kerapkali sangat menggangu aktivitas karena nyeri dan pegal yang dirasakan.

Kondisi tak nyaman ini juga membuat suasana hati terganggu.

Mengajukan cuti selama hari pertama datang bulan diatur tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cara mengajukan cuti haid juga prosedurnya sama dengan cuti biasa. 

Baca juga: Ini Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Dalam pasal tersebut diatur bahwa pekerja wanita dalam masa haid bisa diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi ayat (1) pasal 81.

Artinya, karena diatur UU, secara tidak langsung hak cuti haid hari pertama dan kedua masuk dalam kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan di perjanjian bersama atau PKB.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi ayat (2) UU tersebut.

Baca juga: Wacana Libur 3 Hari dalam Seminggu, Ini Untung Ruginya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com