Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?

Kompas.com - 18/02/2020, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri minyak dan gas (migas), baik di sektor hulu maupun hilir turut menjadi perhatian pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. RUU Cipta Kerja nantinya akan mengubah sekaligus menambah beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ambil contoh di antara pasal 4 dan pasal 5 yang disisipkan satu pasal yakni pasal 4A. Poin penting pasal 4A terdapat pada ayat 2; pemerintah pusat dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

BUMNK tersebut melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kontrak kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kedua badan tadi ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal baru yakni 64A yang berada di antara pasal 64 dan pasal 65. Pasal ini menjelaskan lebih lanjut peran BUMNK di sektor hulu migas.

Di pasal 64 ayat 1 tertera bahwa sebelum terbentuknya BUMNK, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Sedangkan di ayat 2, disebut bahwa setelah terbentuknya BUMNK, maka semua hak dan kewajiban yang timbul dari SKK Migas yang berasal dari Kontrak Kerja Sama akan alihkan kepada BUMNK. Kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama juga beralih kepada BUMNK.

Adapun hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak atau perjanjian tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya BUMNK.

Baca juga: Mengenang Ashraf Sinclair, Pernah Bisnis Ternak Lele

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+