Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?

Kompas.com - 18/02/2020, 14:15 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri minyak dan gas (migas), baik di sektor hulu maupun hilir turut menjadi perhatian pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. RUU Cipta Kerja nantinya akan mengubah sekaligus menambah beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ambil contoh di antara pasal 4 dan pasal 5 yang disisipkan satu pasal yakni pasal 4A. Poin penting pasal 4A terdapat pada ayat 2; pemerintah pusat dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

BUMNK tersebut melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kontrak kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kedua badan tadi ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal baru yakni 64A yang berada di antara pasal 64 dan pasal 65. Pasal ini menjelaskan lebih lanjut peran BUMNK di sektor hulu migas.

Di pasal 64 ayat 1 tertera bahwa sebelum terbentuknya BUMNK, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Sedangkan di ayat 2, disebut bahwa setelah terbentuknya BUMNK, maka semua hak dan kewajiban yang timbul dari SKK Migas yang berasal dari Kontrak Kerja Sama akan alihkan kepada BUMNK. Kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama juga beralih kepada BUMNK.

Adapun hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak atau perjanjian tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya BUMNK.

Baca juga: Mengenang Ashraf Sinclair, Pernah Bisnis Ternak Lele

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com