Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Kompas.com - 18/02/2020, 16:03 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu.

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Baca juga: Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?

Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari omnibus law.

"Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," kata Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (18/2/2020).

Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Ditargetkan bisa dibahas di Desember 2019, draft RUU Omnibus Law molor dan baru secara resmi diserahkan pemerintah pada DPR untuk dibahas pada pekan lalu.

Baca juga: Omnibus Law, Cuti Panjang Karyawan Tak Lagi Diatur Pemerintah

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat omnibus law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Di dalam omnibus law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Baca juga: Dalam Omnibus Law, Jam Lembur Buruh Jadi Lebih Lama

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com