Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Kompas.com - 18/02/2020, 16:03 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

Sementara itu, Menterim Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kalau kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

"Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB). Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun optimistis dalam memandang prospek perekonomian Indonesia di 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Yakinkan Investor, Omnibus Law Bisa Redam Gejolak Ekonomi Global

Meski di awal tahun perekonomian dunia telah diliputi oleh ketidakpastian salah satunya dengan wabah virus corona yang menyebar dengan begitu cepat.

“Kami benar-benar berharap tahun 2020 akan menjadi sedikit lebih optimistis seperti yang telah dinyatakan oleh banyak institusi,” ujar Sri Mulyani.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia, Mutia Fauzia, Rully R. Ramli | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com