Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Tarif Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Tak Diatur Menhub

Kompas.com - 18/02/2020, 17:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merombak aturan-aturan mengenai sektor transportasi lewat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dikutip dari draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, salah satu poin yang akan diubah adalah peraturan mengenai penentuan tarif pesawat domestik kelas ekonomi.

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 130, tarif tiket dan sanksi penerbangan dalam negeri kelas ekonomi diatur oleh Peraturan Pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 130 RUU Omnibus Law Cipta Kerja seperti dikutip, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?

Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini, pasal 130 UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, ketentuan mengenai tarif hingga sanksi administratif penerbangan domestik kelas ekonomi diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub) melalui Peraturan Menhub.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi pasal 130 UU nomor 1 tahun 2009.

Menurut pengamat penerbangan Arista Atmadjati, rencana ini akan membuat aturan mengenai tarif menjadi bersifat berkelanjutan. Sebab, proses pembahasan akan menjadi lebih menyeluruh dan melibatkan banyak pihak.

"Kalau PP saya rasa bisa sustain, cuma kalau PP mungkin jadinya agak lama. Banyak minta masukan dari bawah-bawah dulu. Cuma PP, lebih kuat legitimate, industri maskapai bisa pasti," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com