Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sri Mulyani ke Puan Maharani: Rapat BPJS Kesehatan hingga 130 Kali...

Kompas.com - 18/02/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa Komisi DPR RI melakukan rapat kerja gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama parlemen membahas tantang nasib 19,9 juta peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III.

Pasalnya, dari jumlah tersebut, terdapat peserta yang tidak mampu membayar iuran setelah besarannya dinaikkan pemerintah. Adapun besarannya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan.

Baca juga: Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15,5 Triliun

DPR pun mengambil posisi menolak kenaikan tersebut, selama proses cleansing data masih belum rampung.

Di depan Ketua DPR Puan Maharani yang juga hadir di rapat itu, Sri Mulyani pun mengatakan pemerintah melihat permasalahan yang menimpa BPJS Kesehatan dari berbagai sisi. Menurutnya, Puan yang juga pernah menjabat sebagai Menko PMK seharusnya bisa memahami itu.

"Jadi nggak bisa hanya dilihat satu sisi. Oleh karena itu kami mencoba menyampaikan apa yang menjadi proses pemikiran pemerintah selama ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Ibu Puan waktu memimpin di lingkungan internal pemerintah kan nggak hanya rapat satu atau dua hingga tiga kali. Tapi 130 kali lebih dilakukan. Kami membahasnya dengan sangat serius dari semua segi," lanjut dia.

Sebagai catatan, BPJS pada tahun 2019 diproyeksi bakal mengalami kerugian hingga Rp 32 triliun. Pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah yang dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000 per Agustus 2019.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI dan ASN yang ditanggung oleh pemerintah di mana tarifnya menjadi 5 persen dari take home pay sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta per Oktober.

Adapun aturan kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Dengan kenaikan tersebut, pemerintah membayarkan selisih besaran iuran sebesar Rp 13,5 triliun.

Adapun jika BPJS Kesehatan secara konsisten dapat menerapkan rekomendasi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maka bisa mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 5 triliun. Dengan demikian, defisit BPJS Kesehatan saat ini diperkirakan sekitar Rp 15,5 triliun.

"Saat surat dari BPJS Kesehatan bolong datang, kita rapat di Menko PMK semuanya sampai akhirnya pemerintah putuskan buat audit menyeluruh BPKP.

Karena pemerintah sungguh-sungguh ingin perbaiki seluruh sistem. Tidak hanya satu masalah," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com