Dengan kenaikan tersebut, pemerintah membayarkan selisih besaran iuran sebesar Rp 13,5 triliun.
Adapun jika BPJS Kesehatan secara konsisten dapat menerapkan rekomendasi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maka bisa mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 5 triliun. Dengan demikian, defisit BPJS Kesehatan saat ini diperkirakan sekitar Rp 15,5 triliun.
"Saat surat dari BPJS Kesehatan bolong datang, kita rapat di Menko PMK semuanya sampai akhirnya pemerintah putuskan buat audit menyeluruh BPKP.
Karena pemerintah sungguh-sungguh ingin perbaiki seluruh sistem. Tidak hanya satu masalah," jelas Sri Mulyani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.