Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh

Kompas.com - 19/02/2020, 12:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu, dan saat ini, tinggal menanti keputusan pengesahan dari DPR.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejauh ini paling disorot oleh para serikat pekerja serta aktivis Migrant Care.

"Para buruh migran Indonesia menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena hak-hak buruh dipangkas. Itu sangat mencederai buruh," kata mantan pekerja migran Indonesia (PMI), Siti Badriah, kepada Kompas.com saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law, Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai Dihapus?

Siti berkisah, dia pernah jadi pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia dan Brunei Darussalam selama hampir tiga tahun dengan pendapatan 1.000 ringgit per bulannya.

"Sudah nasib buruh itu gajinya belum layak, hidup layak itu belum sampai. Apalagi ini hak-haknya malah dipangkas," ucapnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.

KSPI menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Namun, ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tecermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com