JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengusulkan adanya pengenaan tarif cukai untuk plastik minuman berpemanis, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor.
Adapun alasan pengenaan cukai itu adalah melihat efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan fosil yang saat ini kian memarak dan terjadinya polusi.
"Obyek cukai yang kami sarankan diperuntukkan kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 atau karbon dioksida," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya
Namun, tidak semua kendaraan dikenakan cukai. Menkeu mengatakan, pengecualian cukai ini bisa diberikan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.
"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan sama seperti plastik dan minuman tadi, yaitu pada saat keluar dari pabrik atau pelabuhan," ucapnya.
Apabila usulan ini diterima, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun.
"Dengan menggunakan skema dan besaran tarif yang sama dengan penerapan PPnBM tahun 2017, penerimaan cukai yang dihasilkan sebesar Rp 15,7 triliun," ucap dia.
Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.