Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai pada kantong plastik dan minuman berpemanins.
Menkeu mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.
Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.
Sementara pengenaan cukai minuman berpemanis ni didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.
"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ucap dia.
Baca juga: Didorong Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Melesat 11 Kali Lipat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.