Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Cukai "Asap" Kendaraan Bermotor, Apa Alasannya?

Kompas.com - 19/02/2020, 15:55 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengusulkan adanya pengenaan tarif cukai untuk plastik minuman berpemanis, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor.

Adapun alasan pengenaan cukai itu adalah melihat efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan fosil yang saat ini kian memarak dan terjadinya polusi.

"Obyek cukai yang kami sarankan diperuntukkan kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 atau karbon dioksida," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya

Namun, tidak semua kendaraan dikenakan cukai. Menkeu mengatakan, pengecualian cukai ini bisa diberikan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan sama seperti plastik dan minuman tadi, yaitu pada saat keluar dari pabrik atau pelabuhan," ucapnya.

Apabila usulan ini diterima, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun.

"Dengan menggunakan skema dan besaran tarif yang sama dengan penerapan PPnBM tahun 2017, penerimaan cukai yang dihasilkan sebesar Rp 15,7 triliun," ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai pada kantong plastik dan minuman berpemanins.

Menkeu mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.

Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.

Sementara pengenaan cukai minuman berpemanis ni didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ucap dia.

Baca juga: Didorong Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Melesat 11 Kali Lipat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com