Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Umum Partai Hanura Jadi Komisaris BRI, Memang Boleh?

Kompas.com - 19/02/2020, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang politikus didapuk menjadi komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. Mereka terpilih sebagai komisaris di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Selasa (18/2/2020).

Dua komisaris asal parpol pendukung rezim saat ini di kursi komisaris BRI yakni Zulanar Usman dari Partai Hanura dan Dwi Ria Latifa dari PDIP.

Sebenarnya, bolehkan kader partai menempati jabatan tinggi di BUMN?

Penunjukan komisaris dan direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca juga: Deretan Komisaris Baru BRI, Wamen Jokowi hingga Politikus PDI-P

Dalam bab II soal persyaratan berbunyi: "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, secara implisit anggota atau kader partai memang dibolehkan menjabat komisaris BUMN. Karena yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai, bukan kader partai.

Sebagai informasi, Zulnahar Usman merupakan Bendahara Umum atau Bendum Partai Hanura.

Zulhanar juga tercatat masuk dalam lingkaran pemerintah dengan masuk sebagai anggota Komite Ekonomi dan Industri (KEIN) 2016-2020.

KEIN sendiri dibentuk untuk memberikan masukan pada presiden dalam pembangunan ekonomi. Zulhanar juga merupakan salah satu orang terdekat dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Baca juga: 2 Politisi Parpol Pendukung Jokowi di Kursi Komisaris BRI

Aturan yang sama berlaku juga untuk pengangkatan direksi BUMN. Pengangkatan anggota direksi diatur dalam Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur juga hanyalah pengurus partai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+