Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Umum Partai Hanura Jadi Komisaris BRI, Memang Boleh?

Kompas.com - 19/02/2020, 17:33 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang politikus didapuk menjadi komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. Mereka terpilih sebagai komisaris di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Selasa (18/2/2020).

Dua komisaris asal parpol pendukung rezim saat ini di kursi komisaris BRI yakni Zulanar Usman dari Partai Hanura dan Dwi Ria Latifa dari PDIP.

Sebenarnya, bolehkan kader partai menempati jabatan tinggi di BUMN?

Penunjukan komisaris dan direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca juga: Deretan Komisaris Baru BRI, Wamen Jokowi hingga Politikus PDI-P

Dalam bab II soal persyaratan berbunyi: "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, secara implisit anggota atau kader partai memang dibolehkan menjabat komisaris BUMN. Karena yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai, bukan kader partai.

Sebagai informasi, Zulnahar Usman merupakan Bendahara Umum atau Bendum Partai Hanura.

Zulhanar juga tercatat masuk dalam lingkaran pemerintah dengan masuk sebagai anggota Komite Ekonomi dan Industri (KEIN) 2016-2020.

KEIN sendiri dibentuk untuk memberikan masukan pada presiden dalam pembangunan ekonomi. Zulhanar juga merupakan salah satu orang terdekat dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Baca juga: 2 Politisi Parpol Pendukung Jokowi di Kursi Komisaris BRI

Aturan yang sama berlaku juga untuk pengangkatan direksi BUMN. Pengangkatan anggota direksi diatur dalam Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur juga hanyalah pengurus partai.

Lalu Dwi Ria Latifa tercatat bukan pengurus partai. Selain aktif di partai berlogo banteng moncong putih, Dwi Ria juga dikenal sebagai advokat yang memiliki kantor pengacara sendiri yakni Ria Latifa dan Patner.

Syarat lainnya untuk menjadi komisaris dan direksi BUMN yaitu tak boleh berasal dari eks napi yang kasusnya merugikan keuangan negara.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan," bunyi pasal tersebut. 

Berikut sususan dewan direksi dan komisaris baru Bank BRI:

Komisaris

Komisaris Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Ari Kuncoro
Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris: Hadiyanto
Komisaris: Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
Komisaris Independen: Zulhanar Usman
Komisaris Independen: R Widyo Pramono
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa

Direksi

Direktur Utama: Sunarso
Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto
Direktur Keuangan: Haru Koesmahargyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN: Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro: Supari
Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi: Indra Utoyo
Direktur Bisnis, Kecil, Ritel, dan Menengah: Priyastomo
Direktur Kepatuhan: Wisto Prihadi
Direktur Jaringan dan Layanan: Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto
Direktur Konsumer: Handayani
Direktur Human Capital: Herdy Rosadi Harman

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com