Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Pungut Cukai Produk Plastik, Ini Komentar Greenpeace

Kompas.com - 19/02/2020, 22:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya telah melakukan pertemuan bersama dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas perencanaan pengenaan tarif cukai untuk produk Kantong Plastik

Greenpeace sebagai salah satu organisasi lingkungan global menganggap keputusan ini sudah sejak lama dinanti dan membawa angin segar untuk lingkungan di Indonesia.

“Rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik akhirnya menemukan titik cerah. DPR RI memberikan angin segar terhadap usul Pemerintah tersebut," sebut  juru kampanye Urban, Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

"Cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol, karena sifat penggunaannya yang didominasi sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang, plastik telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia," tambah dia.

Atha Rasyadi mengatakan, melalui tarif cukai konsumsi plastik sekali pakai bisa ditekan. Cukai harus dikenakan terhadap berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya (fast moving consumer goods).

Sementara untuk produk plastik sekali pakai yang sebenarnya dapat dihindari, seperti kantong dan sedotan plastik, pelarangan yang perlu diutamakan.

"Pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill). Pasalnya, masalah sampah plastik sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) pun sudah terlampaui sehingga sungai hingga lautan kini juga menjadi tempat sampah," sebutnya.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya

Saat ini, jelas Atha Rasyadi, pemerintah juga mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70 persen pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik tahun 2040. Oleh karena itu pemerintah perlu mengambil langkah nyata dan cepat dan segera dilakukan.

Perlu untuk diketahui dalam pertemuan yang digelar bersama komisi XI, Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk produk Plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk perlembarnya adapun harga plastik setelah dikenakan biaya cukai sebesar Rp 450,- per lembar sehingga memiliki dampak inflasi sebesar 0,45 persen.

Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang salah satu contohnya yaitu barang non-fabrikasi.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Cukai Asap Kendaraan Bermotor, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com